Ini adalah pos pertama Anda. Klik tautan Sunting untuk mengubah atau menghapusnya, atau mulai pos baru. Jika ingin, Anda dapat menggunakan pos ini untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai alasan Anda memulai blog ini dan rencana Anda dengan blog ini.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin,pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
~ Terjadi dengan disengaja Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain – sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
SEBUTKAN PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Perbedaan sistem pelapisan sosial
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam : >Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta; >Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua; >Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang; >Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata; Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
System pelapisan masyarakat yang terbuka Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh: – Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. – Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha
System pelapisan sosial campuran Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
JELASKAN BEBERAPA TEORI PELAPISAN SOSIAL
Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti: a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class). b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class). c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti: Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat. • Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat. • Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite. • Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi. Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut : • Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas. • Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas • Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas. • Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal. Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
JELASKAN TENTANG KESAMAAN DERAJAT
KESAMAAN DRAJAT
Kesamaan drajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
SEBUTKAN PASAL-PASAL UUD 45TENTANG PERSAMAAN HAK
Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara. Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
SEBUTKAN 4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45
4 Pokok Hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu : a. Hak Hidup (life) b. Hak Kebebasan (liberty) c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
a. Hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara. b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi. c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain. d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain. e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain. f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945 Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 : a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945 Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi : a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28), b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34), c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32), d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C 1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G 1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan 2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif 3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah. 5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J 1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat democrat.
JELASKAN PENGERTIAN ELITE
PENGERTIAN ELITE
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a) Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d) Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
SEBUTKAN FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
PENGERTIAN MASSA
Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
SEBUTKAN CIRI CIRI MASSA
Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Pengertian masyarakat ialah sekumpulan orang yang terdiri atas berbagai kalangan, baik itu merupakan golongan mampu maupun tidak mampu, yang tinggal pada wilayah yang sama, serta mempunyai hukum adat, norma dan peraturan-peraturan untuk ditaati.
SYARAT SYARAT MENJADI MASYARAKAT
Manusia yang Hidup Bersama
Menusia adalah makhluk sosial, sehingga ia tidak bisa hidup sendiri, artinya, manusia membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup. Oleh karenanya manusia yang hidup bersama merupakan salah satu syarat dari terbentuknya masyarakat.
Bergaul dalam Waktu Cukup Lama
Manusia yang telah hidup bersama, seperti dalam syarat pertama terbentuknya masyarakat, tentu melakukan interaksi. Interaksi terbentuk setidaknya atas dua orang untuk tinggal bersama, baik melakukan kontak sosial, menjalin kekerabatan, atau tindakan hubungan sosial lainnya. Bermula dari interaksi lah manusia bergaul. Pergaulan antarmanusia harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama untuk kemudian dapat dikatakan sebagai masyarakat.
Menciptakan Komunikasi dan Perturan
Peraturan lahir dari komunikasi dan keinginan bersama. Di satu sisi manusia memiliki hasrat untuk hidup tanpa aturan dengan sebebas mungkin, tetapi di sisi lain, kebebasan manusia justru dibatasi oleh kebebasan manusia lain. Misalnya, ketika kamu sedang ujian, bisa saja kamu menyontek pada temanmu yang sudah belajar semalaman, tapi tentu temanmu akan merasa dicurangi dan terjadilah konflik, di sana kebebasanmu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam konteks masyarakat, salah satu alasan peraturan dibuat ialah untuk menghindari konflik.
Menyadari Integrasi Sosial
Berdasarkan definisi dari KBBI, integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat, dalam masyarakat, integrasi sosial berarti anggota masyarakat harus menyesuaikan unsur-unsur yang berbeda sehingga menjadi satu kesatuan demi kepentingan bersama. Kesadaran atas integrasi sosial itulah yang menjadi syarat dalam terbentuknya masyarakat.
Melakukan Sosialisasi
Sekumpulan manusia yang telah hidup bersama perlu melakukan sosialisasi, dalam hal ini, manusia harus mampu memberikan edukasi pada generasi berikutnya, sebagai pewaris tradisi masyarakat.
PENGERTIAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
SEBUTKAN 2 TIPE MASYARAKAT
Masyarakat memiliki 2 tipe yaitu:
a.Masyarakat Perkotaan
b.Masyarakat Perdesaan
SEBUTKAN CIRI CIRI MASYARAKAT KOTA
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan yaitu:
Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
SEBUTKAN PERBEDAAN ANTARA DESA DAN KOTA
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut: Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
>Perilaku homogen >Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan >Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status >Isolasi sosial, sehingga statik Kesatuan dan keutuhan kultural Banyak ritual dan nilai-nilai sakral >Kolektivisme
>Perilaku heterogen >Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan >Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi >Mobilitas sosial, sehingga dinamik Kebauran dan diversifikasi kultural Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular >Individualisme
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
B. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
HUBUNGAN ANTARA DESA DAN KOTA
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan. Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:
Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.
Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota. Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
Urbanisasi dan Urbanisme Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
Sebab-sebab Urbanisasi: 1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors) 2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain: a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian, b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern. c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton. d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan. e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain : a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan. c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat. d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya. e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 )
C. ASPEK POSITIF DAN NEGATIVE
JELASKAN TENTANG ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
A. Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
– Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya. – Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja. – Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi. – Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian. – Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum. Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan : a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya . b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya. c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru. d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
B. Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
5 UNSUR LINGKUNGAN PERKOTAAN
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
>memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
FUNGSI EKSTERNAL KOTA
Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
a. Produksi barang dan jasa
b. Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global.
5. Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
D. MASYARAKAT PERDESAAN
PENGERTIAN DESA
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
CIRI CIRI DESA
a. Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri. b. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”. c. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong. d. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak. e. Masyarakatnya masih sangat tradisional. f. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya. g. Masyarakat desa memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat. h. Struktur ekonomi desa bersifat agraris seperti pertanian, perikanan, perkebunan dll. i. Proses sosial masyarakatnya lambat. j. Sistem pemerintahan desa dilakukan oleh rakyat desa sendiri dengan pimpinan sesepuh atau kepala suku. k. Masyarakat pedesaan biasanya sangat teguh memegang ajaran agama dan adat istiadat
CIRI CIRI MASYARAKAT PEDESAAN
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
MACAM MACAM PERKERJAAN GOTONG ROYONG
– kerja bakti
– gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya
SIFATDAN HAKIKAT MASYARAKAT PEDESAAN
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah. Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
SISTEM BUDAYA PETANI INDONESIA
– Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
– Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
– Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama
UNSUR UNSUR DESA
1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis. 2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat 3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
FUNGSI DESA
Fungsi desa adalah: 1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok. 2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya. 3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
E. PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA
PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DAN DESA
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
Sederhana
Mudah curiga
Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
Mempunyai sifat kekeluargaan
Lugas atau berbicara apa adanya
Tertutup dalam hal keuangan mereka
Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
Menghargai orang lain
Demokratis dan religius
Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
3.PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
A. PERBEDAAN KEPENTINGAN
PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya.
Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.
Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
B. PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Pengertian Diskriminasi
Diskriminasi ialah perlakuan pembedaan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung terhadap orang atau kelompok dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, status sosial, status ekonomi, bahasa, keyakinan politik, atau karakteritik yang lain.
Penyebab timbulnya Diskriminasi
Diskriminasi timbul akibat dari latar belakang sejarah. Diskriminasi timbul akibat Perkembangan sosio-kultural dan situasional. Diskriminasi bersumber dari factor kepribadian. Diskriminasi timbul akibat perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
PengertianEtnosentrisme
Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Etnosentrisme akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan menatap masa depan dengan cerah.
C. PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
PERTENTANGAN DAN KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dari situasi konflik, yaitu :
terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik.
Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan.
Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
Elimination yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yang diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri.
Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya.
Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
D. GOLONGAN GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
a. Masyarakat Majemuk dan Nation Indonesia Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan social yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya dikemukakan aspek dari kemasyarakatan tersebut: 1. Suku bangsa dan kebudayaan. 2. Agama. 3. Bahasa. 4. Nasion Indonesia.
b. Integrasi Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan. Tetapi keserasian persatuan. Variable-variabel yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi adalah: 1. Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya. 2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antara warga Negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa, Arab). 3. Agama, sentiment agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan.
c. Integrasi Sosial Dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan. Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada dimasyarakat sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.
E. INTEGRASI NASIONAL
JELASKAN INTEGRASI SOSIAL
Pengertian Integrasi Sosial
Integrasi Sosial adalah:adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:
Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka
Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.
Pengertian ini berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu harus dicari kaitannya satu dengan yang lain. Dan untuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat di sekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses sejarah.
Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sedang mencari kerja,bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, dan yang tidak bekerja sama sekali, atau untuk seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pengangguran pada umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Pengangguran ini menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakatakan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran di Indonesia
Sejak tahun 1997 sampai 2003, angka pengangguran terbuka di Indonesia terus menaik, dari 4,18 juta menjadi 11,35 juta. Didominasi oleh pengangguran muda. Selain usia muda, pengangguran juga banyak mencakup berpendidikan rendah, tinggal dipulau Jawa dan berlokasi didaerah perkotaan. Intensitas permasalahan juga lebih banyak terjadi pada pengangguran wanita dan pengangguran terdidik.
Pengangguran danssetengah pengangguran merupakan permasalahan dimuara yang tidak bisa diselesaikanpada titik itu saja, tapi juga harus ditangani dari hulu. Sektornhulu yang banyak berdampak pada pengangguran dan setengah pengangguran adalah sektor pendidikan, kependudukan, dan ekonomi
Dampak – dampak dari pengangguran
Akibat – akibat yang ditimbulkan dari tingginya angka pengangguran
Bagi Masyarakat:
1.Pengangguran merupakan beban psikologi dan psikis.
2.Pengangguran dapat menghilangkan keterapilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.
3.Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.
Solusi dala mengatasi pengangguran
Solusi dalammengatasi pengangguran adalah semakin di tambahnya lapangan pekerjaan yang ada di indonesai. Dengan semakin banyaknya lapangan pekerjaan maka semakin besar peluang masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
Selain dengan cara menambah lapangan pekerjaan, pemerintah juga harus mengasah skill atau kemampuan masyarakat agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Kemampuan lebih diutamakan daripada gelar saja.
Penutup dan Kesimpulan
Kesimppulan yang dapat diambil dari pembahasan tentang pengangguran diIndonesia adalah kita sebagai warga indonesia harus memperbaiki pendidikan kita agar tenaga kerja Indonesia tidak kalah dengan tenaga kerja Asing.
NAMA : Lutfi nurcahyono
Kelas : 1KA03
NPM : 13119452
INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
PENGERTIAN INDIVIDU
Individu berasal dari kata latin, “individuum”yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata indivdu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan maurut Dr. A. Lysen.
PENGERTIAN KELUARGA
Ada beberapa pandangan atau tanggapan mengenai keluarga. Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan antara pria dan wanita. Durkeim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor politik, ekonomi, dan lingkungan. Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikn berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.
PENGERTIAN MASYARAKAT
Drs. JBAF Mayor Polak menyeut masyarakat adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompo terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya, masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Dalam arti luas yang dimaksud masyarakat ialah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup dengan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan lain-lain. Atau keseluruhan dari semua hubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud dengan sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek tertentu seperti territorial, bangsa, golongan, dll. Maka ada masyarakat jawa, sunda, dll.
Masyarakat juga berarti kelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah yang tertentu dan mempunyai aturan (undang-undang) yang mengatur tata hidup mereka untuk menuju kepada tujuan yang sama. Jadi yang menjadi unsur masyarakat ialah:
Harus ada kelompok menusia, dan harus banyak jumlahnya.
Telah berjalan dalam waktu yang lama dan bertempat tinggal dalam daerah tertentu
Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka bersama untuk maju kepada satu cita-cita yang sama
Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. Dalam lingkungan itu, antara orang tua dan anak, antara ibu dan ayah, antara kakek dan cucu, larut dalam suatu kehidupan yang teratur dan terpadu dalam suatu kelompok manusia, yang disebut masyarakat.
HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
A. MAKNA INDIVIDU
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi dan tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa mnusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari adalah keseluruhan jiwa raganya, bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja.
Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya. Kenyataan yang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari setiap individu berkembang sejalan dengan ciri-ciri khasnya, walaupun dalam kehidupan yang sama.
Untuk menjadi suatu individu yang mandiri harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Sejak anak manusia dilahirkan ia membutuhkan proses pergaulan dengan orang-orang lain untuk memenuhi kebutuahan batiniah dan lahirniah yang membentuk dirinya.
B. MAKNA KELUARGA
Keluarga adalah kelompok promer yang paling penting didalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita, hubungan yang sedikit atau lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan sosial ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.
Ada 5 macam sifat yang terpenting, yaitu hubungan suami istri, bentuk perkawinan dimana suami istri diadakan dan dipelihara, susuanan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan, milik dan harta benda keluarga, dan pada umumnya keluarga itu tepat bersama/rumah bersama.
C. MAKNA MASYARAKAT
Menurut R. Linton seorang ahli antropologi mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas tertentu.
Masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama dalam waktu lama. Kelompok manusia yang dimaksud, belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota, dan timbulnya perasaan berkelompok secar a lambat laun atau lesprit de corps. Proses ini biasanya bekeja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam suasana trial dan error.
Didalam hubungan antar manusia dengan manusia lain yang penting adalah reaksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini yang menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Didalam memberikan reaksi tersebut ada kecendrungan untuk menserasikan dengan tindakan orang lain. Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 hasrat/ keinginan yaitu:
a. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya(yaitu masyarakat), milieu sosial.
b. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut manusia menggunakan pikiran untuk dapat bertahan hidup dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya. Kesemuanya itu ditimbulkan kelompok-kelompok sosial dalamkehidupan manusia, karena manusia tidak mungkin hidup sendiri.
Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama, adalah :
a. Dorongan untuk mencari makan; penyelenggaran untuk mencari makanan itu lebih mudah dilakukan
b. Dorongan untuk mempertahankan diri; terutama pada keadaan primitif; dorongan ini merupakan cambuk untuk kerjasama
c. Dorongan untuk melangsungkan jenis
Manusia sebagai makhluk sosial manapun tersusun dalam kelompok-kelompok. Fakta ini menunjukkan manusia mempunyai sosial akan pembawaan kemasyarakatan (sejumlah sifat-sifat dapat berkembang dalam pergaulan dengan sesamanya) seperti hasrat bergaul,dll.
Kecendrungan sosial ini merupakan keanehan, yaitu persaan yang lain. Misalnya harga diri. Rasa harga diri tampak sebagai keinginan untuk berharga tetapi jug a kelihatan berharga. Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok sosial harus memenuhi syarat-syarat, antara lain:
a. Setiap anggotanya harus sadar bahwa ia merupakan bagian lain kelompoknya
b. Ada hubungan timbal balik antara anggota-anggotanya
c. Ada suatu faktor yang dimiliki bersama seperti tujuan yang sama,dll
Jadi masyarakat itu dibentuk oleh individu-individu yang beradab dalam keadaan sadar. Mereka yang benar-benar saling mngeikatkan dirinya dengan individu-individu lainnya membentuk satu kesatuan dapat disebut sebagai anggota masyarakat.
Individu perseorangan berarti individu berbeda dalam keadaan tidak berhubungan dengan indvidu lainnya. Atau kata lain sedang dalam keadaan memutuskan hubungan-hubungan dengan alam sekitarnya, khususnya masyarakat.
Sedang individu sebagai makhluk sosial berarti individu yang sedang mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya, khususnya masyarakat. Disini kita dapati manusia sadar menguhubungkan sikap tingkah laku dan perbuatannya dengan individu lainnya. Sehingga terbentuk suatu kelompok yang besar; dan apabila kelompok tersebut berjalan konstan maka itulah yang disebut masyarakat.
Refrensi:
Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. 2003. Jakarta: PT Asdi Mahasatya
Hartomo, dkk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. 1990. Jakarta: Bumi Aksara
PEMUDA DAN SOSIALISASI
A. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
Pengertian Pemuda
Kepemudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis.
Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung.
B. PEMUDA DAN IDENTITAS
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud pemuda adalah:
Dari segi biologis pemuda adalah berumur 15 – 30 tahun
Dari segi budaya / fungsional, pemuda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap sudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih
Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18 – 22 tahun
Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0 – 18 tahun
Dilihat dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18 – 30 atau 40 tahun
Dilihat dari umur, lembaga dan uang lingkup tempat diperoleh 3 kategori yaitu :
– Siswa usia 6 -18 tahun di bangku sekolah
– Mahasiswa usia 18 – 25 di perguruan tinggi
– Pemuda diluar lingkungan sekolah / perguruan tinggi usia 25-30 tahun
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu :
Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
Sosial budaya
Perkembangan pemuda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.
Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran dikalangan pemuda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah :
Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
Kekurangpastian yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya
Belum seimbang jumlah pemuda dan fasilitas pendidikan yang tersedia baik formal / non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktahuan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
Adanya generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
Potensi Generasi Muda :
Idealisme dan Kritis Dinamika Kreatifitas
Keberanian mengambil resiko dan Optimis
Kemandirian dan disiplin moral
Terdidik dalam kemampuan penguasaan ilmu dan Teknologi
Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
Patriotisme,Nasionalis,dan Ksaria
Kemampuan penguasaan ilmu dan Teknologi
C. SOSIALISASI
PengertianSosialisasi
Sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.
ProsesSosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
Tahapan Persiapan > Tahapan ini dilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yang disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karena didalam dirinya sudah tahu sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupan yang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang ia kenal maupun orang yang ia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat
Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal. Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.
Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
D. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
1) Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
2) Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
3) Pentingnya Mengenyam Pendidikan Tinggi
Pemuda harus mampu memiliki pengetahuan yang luas
Berbagai Etnis dan Suku Bangsa akan menyatu dalam bentuk Akulturasi
Mempunyai pandangan yang lebih luas
Hukum Adalah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu bersifat memaksa;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
Berisi perintah dan atau larangan; dan
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sifat Hukum
a. Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya.
Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
A. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara. Dari pengertian tersebut, bahwa undang-undang itu mempunyai dua macam arti, yaitu sebagai berikut :
Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara atau setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduknya. Misalnya , Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Pemerintah (PERDA), dll.
Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan Pemerintah yang merupakan Undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari keduanya tersebut terletak dari pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti material ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan Undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian Undang-undang tersebut, maka Undang-undang dalam arti material biasanya digunakan dengan istilah peraturan, sedangkan Undang-undang dalam arti formal disebut dengan Undang-undang.
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Dalam hal ini kebiasaan adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat. Contoh, apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lainpun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan (hukum tak tertulis).
C. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang yang sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Adapun ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia pada zaman Hindia Belanda ialah “Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia” yan disingkat A.B yang dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847, yang termuat dalam Staatsblad 1847 N0. 23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Menurut pasal 22 A.B. Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila dalam undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya dalam menyelesaikan perkara, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Berdasarkan pasal 22 A.B., maka telah menjadi dasar bagi keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hakim bagi pengadilan dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
D. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian dari para pihak yang bersangkutan untuk terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan dalam kesepakatan. Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut Traktat Bilateral, misalnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina tentang “Dwi-Kewarganegaraan”, sedangkan jika Traktat diadakan oleh lebih dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Apabila dalam Traktat Multilateral telah memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bnagsa-Bangsa.
E. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang dari beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Beberapa keputusan hakim yang bisa kita lihat dalam penetapan yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering mengutip pendapat seseorang sarjana hukum mengenai permasalahan yang harus diselesaikannya.
Dalam hubungan Internasional bahwa setiap pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar yang merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi hukum Internasional. Telah diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)
1.Pengertian Bullying.
Bullying adalah bentuk-bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih “lemah” oleh seseorang atau sekelompok orang. Pelaku bullying yang biasa disebut bully bisa seseorang atau bisa juga sekelompok orang. Pelaku bullying umumnya mempersepsikan dirinya memiliki power (kekuasaan) untuk melakukan apa saja terhadap korbannya. Korban juga mempersepsikan dirinya sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya dan selalu merasa terancam oleh bully.
Menurut Riauskina, Djuwita, dan Soesetiono (jurnal psikologi Sosial 12 (01), 2005 : 1-13) mendefinisikan bahwa School bullying atau yang merupakan bullying yang terjadi disekolah merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang/kelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadp siswa / siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
Bentuk yang paling umum dari bentuk penindasan/ bullying di sekolah adalah pelecehan verbal, yang bisa datang dalam bentuk ejekan, menggoda atau meledek dalam penyebutan nama. Jika tidak diperhatikan, bentuk penyalahgunaan ini dapat meningkat menjadi teror fisik seperti menendang, meronta-ronta dan bahkan pemerkosaan.
2.Ciri-ciri dan Karakteristik Bullying
Seperti hasil penelitian para ahli, bullying yang banyak dilakukan disekolah umumnya menurut Rigby dalam Astuti (2008 ; 8) mempunyai tiga karakteristik yang terintegrasi sebagai berikut :
1.Ada perilaku agresi yang menyenangkan pelaku untuk menyakiti korbannya
2.Tindakan itu dilakukan secara tidak seimbang sehingga menimbulkan perasaan tertekan korban
3.Perilaku itu dilakukan secara berulang-ulang.
Astuti (2008;8) mencirikan sekolah yang mudah terdapat kasus bullying pada umumnya yaitu :
a.Adalah sekolah yang umumnya terdapat perilaku didkriminatif baik di kalangan guru maupun siswa.
b.Kurangnya pengawasan dan bimbingan etika dari para guru dan petugas sekolah.
c.Terdapat kesenjangan besar antara siswa yang kaya dan miskin.
d.Adanya pola kedisiplinan yang sangat kaku ataupun yang terlalu lemah.
e.Bimbingan yang tidak layak dan peraturan yang tidak konsisten.
Selain itu terdapat faktor-faktor yang menyebabkan seorang anak menjadi pelaku bullying salah satunya adalah keluarga. pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah, orang tua yang kerap menghukum anaknya secara berlebihan atau situasi rumah yang penuh stress, agresi dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orang tua mereka dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya. Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap perilaku coba-cobanya itu, ia akan belajar bahwa “mereka yang memiliki kekuatan diperbolehkan untuk berperilaku agresif, dan berperilaku agresif dapat meningkatkan status dan kekuasaan seseorang.” dari sini, anak tidak hanya mengembangkan perilaku bullying, melainkan juga sikap dan kepercayaan yang lebih dalam lagi.
Selain keluarga, ada beberapa karakteristik lain yang terkait dengan perilaku bullying. Di bawah ini adalah karakteristik yang pada umumnya ditemui pada pelaku bullying, sehingga anak yang belum melakukan bullying, namun memiliki beberapa karakteristik berikut :
1.Cenderung hiperaktif, disruptive, impulsive, dan overactive.
2.Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi.
3.Pada umumnya juga agresif terhadap guru, orang tua, saudara, dan orang lain.
4.Gampang terprovokasi oleh situasi yang mengundang agresi.
5.Memiliki sikap bahwa agresi adalah sesuatu yang positif.
6.Pada anak laki-laki, cenderung memiliki fisik yang lebih kuat daripada teman sebayanya.
7.Pada anak perempuan, cenderung memiliki fisik yang lebih lemah daripada teman sebayanya.
8.Berteman dengan anak-anak yang juga memiliki kecenderungan agresif.
9.Kurang memiliki empati terhadap korbannya dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
10.Biasanya adalah anak yang paling insecure, tidak disukai oleh teman-temannya, dan paling buruk prestasinya disekolah hingga sering terancam drop out.
11.Cenderung sulit menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan dalam hidup.
Dari bebrbagai karakteristik yang dimiliki pelaku diatas, dapat kita lihat bagaimana para pelaku tersebut sebenarnya juga adalah korban dari fenomena bullying. “Pelaku” yang sebenarnya bisa dikatakan adalah mereka yang menutup mata terhadap fenomena ini atau menganggapnya normal dan membiarkannya terus menerus terjadi. Mereka seringkali adalah orang-orang terdekat pelaku dan korban, yaitu teman sebaya, orang tua, dan guru. (karakteristik bullying, 2008).
3.Pengaruh dan Dampak Perilaku Bullying.
Bullying memiliki dampak yang negative bagi perkembangan karakter anak Menurut Elliot dalam Astuti (2008 ;10) baik bagi si korban maupun pelaku. Sementara kegagalan untuk mengatasi tindakan bullying akan menyebabkan agresi lebih jauh. Akibat Bullying pada diri korban timbul perasaan tertekan oleh karena pelaku menguasai korban menurut Rigby dalam Astuti (2008 ;11) kondisi ini menyebabkan korban mengalami kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot, malu, trauma, tak mampu menyerang balik, merasa sendiri, serba salah dan takut sekolah (school phobia), dimana ia merasa tak ada yang menolong.
Dalam kondisi selanjutnya, (Astuti, 2008 ; 11) juga menemukan bahwa korban mengasingkan diri dari sekolah, menderita ketakutan sosial, bahkan menurut field cenderung ingin bunuh diri.Disisi lain, apabila dibiarkan, pelaku bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain. Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku criminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Bullying adalah bentuk-bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih “lemah” oleh seseorang atau sekelompok orang. Sementara itu, School bullying adalah perlakuan tidak menyenangkan yang dialami oleh siswa disekolah. Pelaku school bullying pada umumnya adalah teman sebaya, siswa yang lebih senior, atau bahkan guru. School bullying memberi banyak sekali dampak buruk kepada siswa yang menjadi korban diantaranya yaitu menurunnya rasa kepercayaan diri, tekanan psikologis, dan sebagainya. Oleh karena itu school bullying menjadi masalah fundamental untuk segera diatasi.
B.Saran
Terkait dengan kasus yang dibahas dalam artikel ini yang menjadi korban Bullying yaitu mengalami dampak cukup serius yaitu berupa penurunan rasa kepercayaan diri, maka diperlukan langkah-langkah penangan seperti Membuat kebijakan, Pemberian motivasi terhadap guru, Menciptakan atmosfer kelas yang baik, Melakukan sosialisasi terkait dengan apa itu bullying, dampak yang diakibatkan kepada siswa, dan pertolongan yang didapatkan siswa, Melakukan pengawasan dan monitoring perilaku siswa diluar kelas, Melibatkan orang tua korban bullying dan mengundang mereka untuk datang ke sekolah guna mendiskusikan bagaimana perilaku bullying dapat dirubah., Menyelenggarakan case coference. Korban didorong untuk menyatakan kesedihan dihadapan orang yang telah melakukan bully. Hal ini perlu dilakukan guna mewujudkan upaya perlindungan bagi korban dan upaya penghapusan masalah bullying dari sekolah. Sesungguhnya, di banyak kasus lain korban school bullying tidak hanya menderita ketakutan disekolah saja, melainkan juga dapat menyebabkan meninggalnya korban.
Ilmu Sosial Dasar
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah
sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan
dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk
mengkaji masalah manusia .
TUJUAN ILMU SOSIAL
DASAR
a.
Tujuan umum diselenggarakannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan
dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan,
dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya,
khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya
tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan sosial dapat
dipertajam.
b. Tujuan khusus:
Memahami dan menyadari adanya
kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-maslah sosial yang ada dalam masyarakat.
Peka terhadap masalah-masalah sosial dan
tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul
dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya
(mempelajarinya).
Memahami jalan pikiran para ahli dalalm bidang
ilmu pengetahuan lalin dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalalm rangka
penanggulangan maslah sosial yang timbul dalam masyarakat.
ILMU SOSIAL DASAR DAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Adapun ilmu yang
dikenal sebagai Ilmu Pengetahuan Sosial, yakni kelompok ilmu pengetahuan yang
mempelajari aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosial dimana
manusia sebagai subjek utama dalam penelitian. Persamaan dan perbedaan Ilmu
Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahua Sosial antara lain :
Persamaan.
Kedua-duanya
sama-sama merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan atau
pengajaran.
Keduanya
bukan ilmu yang berdiri sendiri.
Keduanya
mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
Perbedaan
Ilmu
Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial
diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan
Ilmu
Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedangkan Ilmu Pengetahuan
Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran
Ilmu
Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian.Sedangkan Ilmu
Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan
intelektual.
IV. RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu sosial dasar mencakup
masalah-masalah sosial yang timbul didalam sebuah masyarakat. Untuk menelaah
masalah-masalah sosial tersebut hendaknya terlebih dahulu dapat mengidentifikasi
kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tersebut.
Sehingga ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan besar yaitu :
Kenyataan-kenyataan sosial yang ada didalam
masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Konsep-konsep sosial atau
pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep
dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah
sosial yang dibahas pada ilmu sosial.
Masalah-masalah sosial yang timbul dalam
masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang
satu dengan yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.
Ilmu
sosial dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok pembahasan :
Berbagai masalah kependudukan dalam hubunganya
dengan pengembangan masyarakat dan kebudayaan.
Masalah Individu, keluarga dan masyarakat.
Masalah pemuda dan sosialisasi
Masalah hubungan antara Warga Negara dan
Negara
Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
Masalah masyarakat perkotaan dan masalah
pedesaan.
Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan
integrasi.
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi kemakmuran dan keserjahteraan masyarakat.
PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
PERKEMBANGAN PENDUDUK
DUNIA
Tercatat dalam Worldometers, jumlah
penduduk dunia pada 2019 mencapai 7,7 miliar jiwa. Angka tersebut merupakan
1,08% peningkatan dari tahun 2018 yang jumlah penduduknya 7,6 miliar jiwa.
Selama 10 tahun terakhir terjadi peningkatan stabil pertumbuhan penduduk dunia
dengan presentase 1~1,2% tiap tahun.
PENGGANDAAN PENDUDUK
Tahun
penggandaan
Perkiraan
penduduk dunia
Waktu
800
SM
5
juta
–
1650
500
juta
1500
1830
1
miliar
180
1930
2
miliar
100
1975
4
miliar
45
Waktu penggandaan
penduduk dunia selanjutnya diperkirakan 35 tahun. Penambahan penduduk di suatu
daerah atau negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi
sebagai berikut :
Kematian
(Mortalitas)
Adatiga tingkat kematian yang akan
dijelaskan disini, antara lain:
·
Angka kematian kasar (CrudeDeath
Rate/CDR)
Angkakematiankasar adalah
angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk dalam waktu
satu tahun.
CDR
dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.
CDR
= M/P x 1.000
Keterangan :
CDR = Angka kematian kasar
M = Jumlah kematian selama satu tahun
P = Jumlah penduduk pertengahan tahun
1.000 = Konstanta
Kriteria
angka kematian kasar (CDR) dibedakan menjadi tiga macam.
– CDR kurang dari 10, termasuk kriteria rendah
– CDR antara 10 – 20, termasuk kriteria sedang
– CDR lebih dari 20, termasuk kriteria tinggi
·
Angka kematian khusus (Age
SpecificDeath Rate/ASDR)
Angka
kematian khusus yaitu angka
yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk pada golongan umur
tertentu dalam waktu satu tahun.
ASDR
dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.
ASDR
= Mi/Pi x 1.000
Keterangan :
ASDR = Angka kematian khusus
Mi = Jumlah kematian pada kelompok umur tertentu
Pi = Jumlah penduduk pada kelompok tertentu
1.000 = Konstanta
·
Angka kematian bayi (InfantMortality
Rate/IMR)
Angka
kematian bayi yaitu angka
yang menunjukkan banyaknya kematian bayi (anak yang umurnya di bawah satu
tahun) setiap 1.000 kelahiran bayi hidup dalam satu tahun.
IMR
dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini.
Keterangan :
Kriteria angka kematian bayi dibedakan menjadi berikut ini.
– IMR kurang dari 35, termasuk kriteria rendah
– IMR antara 35 sampai 75, termasuk kriteria sedang
– IMR antara 75 sampai 125, termasuk kriteria tinggi
– IMR lebih dari 125, termasuk kriteria sangat tinggi
Tinggi
rendahnya angka kematian penduduk dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor
pendorong dan faktor penghambat.
Fertilitas
(kelahiran hidup)
Pengukuran fertilitas
tidak semudah mortalitas karena:
Sulit
memperoleh angka statistik lahir hidup karena banyak bayi bayi yang meninggal
beberapa saat setelah kelahiran, dan dicatatkan sebagai lahir mati
Wanita
mempunyai kemungkinan melahirkan dari seorang anak
Makin
tua umur wanita tidak memungkinkan menurunnya kemungkinan memiliki anak.
Pengukuran
fertilitas akan melibatkan satu orang saja. Tidak semua wanita mempunya
kemungkinan untuk memiliki anak.
Ada dua istilah asing yang kedua-duanya
diterjemahkan sebagai kesuburan.
Facundity
(kesuburan)
Kemampuan biologis
wanita untuk memiliki keturunan atau anak.
Fertility
Adalah jumlah kelahiran
hidup dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Yang dimaksud dengan lahir
hidup adalah kelahiran dengan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, bergerak,
menangis.
CrudeBirthRate (CBR)
didefinisikan sebagai banyaknya kelahiran hidup pada
suatu tahun tertentu tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun. Atau dengan
rumus dapat ditulis sbb:
CBR tingkat kelahiran kasar
CBR
= CrudeBirth Rate / tingkat kelahiran kasar
Pm
= Penduduk pada
pertengahan tahun
k
= konstanta,
biasanya 1000
B
=
jumlah kelahiran pada tahun tertentu
General Fertility Rate (GFR)
Perbandingan jumlah kelahiran
hidup dengan jumlah perempuan usia subur (15-49 tahun). Jadi sebagai penyebut
tidak menggunakan jumlah penduduk pada pertengahan tahun tetapi jumlah penduduk
perempuan usia subur (15-49 tahun).
GFR
GFR
= tingkat fertilitas umum (General
Fertility Rate)/ GFR
B
= jumlah kelahiran
Pf
(15-49) = jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun pada
pertengahan tahun
Age SpecifigFertility Rate (ASRF)
Tingkat kelahiran khusus
Jumlah kelahiran dari wanita
pada kelompok umur tertentu (berjangka 5 tahun) antara umur 15-49 tahun.
Age spesificFertilityrate ASFRI
ASFRi
: angka fertilitas menurut umur
i
: kelompok umur wanita
Bi
: jumlah kelahiran pada kelompok umur i pada suatu tahun tertentu
Pfi
: jumlah wanita pada kelompok umur I pada pertengahan tahun yang sama
K
: 1000
Migrasi
Adalah
perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat
lain melewati batas administratif atau batas negara.
Macam macam migrasi :
Migrasi
Nasional
Perpindahan penduduk di
dalam suatu wilayah negara yang dilakukan dengan tidak adanya keterpaksaan
dengan tujuan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Contoh proses :
Seseorang yang berasal dari kampung atau pedesaan bermigrasi ke kota besar
seperti Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Migrasi
Internasional
Perpindahan yang
dilakukan oleh masyarakat dari menjadi penduduk negara ke negara yang lainnya.
Contoh proses : Seseorang warga negara
indonesia bermigrasi menjadi Warga negara Jerman dan menetap.
Akibat Migrasi
Urbanisasi
(migrasi dari desa ke kota) dapat mempengaruhi pola distribusi penduduk secara
keseluruhan. Para urbanit kebanyakan terdiri dari golongan muda yang sangat
produktif serta memiliki banyak inisiatif. Dan memungkinkan pertumbuhan
penduduk yang pesat di sebuah kota.
Migrasi
Interegional di Indonesia yang dilakukan oleh mereka yang berumur produktif
memungkinkan tingginya angka pertumbuhan penduduk serta tingkat laju
pembangunan di luar jawa. Di DKI jakarta sebagai akibat dari adanya migrasi
interegional pertumbuhannya menjadi sangat cepat sehingga pada tahun 2000
penduduknya menjadisekitar 16,6 juta jiwa.
Migrasi
antar negara di Indonesia, berdasarkan hasil sensus penduduk pada tahun 1971
sampai dengan 1980 migrasi masuk ada sekitar 0,61% sedangkan migrasi ke luar
sebesar 0.57% per tahun.
Struktur penduduk
Piramida
penduduk muda
Piramida ini
menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan atau sedang berkembang.
Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian, biasa terjadi di
negara berkembang, contoh : India, Indonesia
Piramida
Stasioner
Bentuk piramida ini menggambarkan
keadaan penduduk tetap sebab tingkat kematian rendah dan kelahiran tidak
tinggi, biasa terjadi pada negara maju, contoh : Swedia, Blanda, Skandinavia
Piramida
penduduk tua
Bentuk piramida
penduduk ini menggambarkan adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat
dan tingkat kematian kecil sekali, apabila keahiran pria besar, maka suatu
negara bisa kekurangan penduduk. Contohnya terjadi pada : Jerman, Inggris
Rasio Ketergantungan (DependencyRatio)
Rasio
Ketergantungan ialah angka yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk
golongan umur yang belum produktif dan sudah tidak produktif kerja lagi dengan
jumlah penduduk golongan umur kerja biasanya dinyatakan dalam persen. Batas
golongan umur produktif kerja (aktif ekonomi) masing-masing negara berbeda,
biasanya terletak antara 15~65 tahun, dengan demikian dapat dirumuskan sebagai
berikut.
Studi Kasus :
Rasio ketergantungan indonesia pada
tahun 1976 adalah :
Makin tinggi jumlah penduduk usia muda
dan tua, makin besar rasio ketergantungannya.
DR < 62,33 % adalah baik, sedangkan
DR > 62,33% adalah buruk,
Penggolongan menurut DW Sleumer :
0
~ 14 : belum produktif
15
~ 19 : kurang produktif penuh
20
~ 54 : produktif
55~64
: tidak produktif penuh
65
keatas : inproduktif
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN BUDAYA
Pertumbuhan dan Perkembangan Budaya di
Indonesia tentu terjadi dengan sangat cepat, karena Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia, dan hal itu juga menyebabkan keanekaragaman yang
beragam di Indonesia. Kebudayaan dapat di definisikan sebagai suatu keseluruhan
pengetahuan menusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami dan
menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya serta dijadikan pedoman bagi
tingkah lakunya. Suatu kebudayaan merupakan milik bersama anggota suatu
masyarakat atau golongan sosial, yang penyebarannya kepada anggota-anggotanya
dan pewarisannya kepada generasi berikutnya dilakukan melalui proses belajar
dan menggunakan simbol simbol yang terwujud dalam bentuk yang terucapkan maupun
tidak terucap.
Kebudayaan
Hindu dan Budha
Pada abad ke-3 dan ke-4
agama Hindu masuk ke indonesia, khususnya ke pulau jawa, perpaduan atau
akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan hindu yang berasal dari
india itu berlangsung secara mulus.
Sekitar abad ke-5
ajaran budha atau budhisme masuk ke indonesia khususnya ke pulau Jawa. Agama
Budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju daripada Hindu karena Budha tidak
menghendaki kasta-kasta dalam masyarakat.
Kedua budaya tersebut
juga menghasilkan peninggalan peninggalan berupa seni dansastra yang masih ada
hingga saat ini, contohnya adalah Candi Borobudur, yaitu candi Budha terbesar
di Asia Tenggara.
Kebudayaan
Islam
Pada abad ke 15 dan 16,
agama islam telah dikembangan di indonesia. Oleh para pemuka islam yang disebut
Wali Sanga. Titik pusat agama islam masuk ke indonesia berada di pulau jawa,
sebenarnya agama islam masuk ke indonesia sudah dari sebelum abad ke 11 oleh
seorang wanita islam yang meninggal dan dimakamkan di kota Gresik.
Masuknya Agama Islam ke
Indonesia terutama di pulau jawa berlangsung dengan sangat damai, hal ini
disebabkan karena islam dimasukkan ke indonesia tidak dengan secara paksa
melainkan dengan cara baik. Dan mulai berkembang lebih pesat lagi pada akhir
abad ke 15 dimana itu adalah saat kerajaan Majapahit sudah mulai goyah pada
zaman itu.
Agama Islam berkembang
pesat di Indonesia dan menjadi agama yang mendapat penganut terbesar penduduk
Indonesia.
Kebudayaan
Barat
Unsur kebudayaan juga
memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah kebudayaan barat. Awal kebudayaan barat masuk ke indonesia adalah ketika
masa masa kolonialis atau masa penjajahan oleh bangsa Belanda. Mulai dari
penguasaan dan kekuasaan perusahaan dagang belanda (VOC) dan berlanjut dengan
pemerintahan kolonial belanda di kota, propinsi, kabupaten, yang juga
menghasilkan bangunan gaya arsitektur barat.
Meskipun Indonesia telah melepaskan diri
dari penjajahan dan merdeka, tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan
dijajah lagi dikemudian hari, terutama penjajahan melalui budaya.
Studi Kasus
Jakarta – Penertiban
PKL di pasar Tanah Abang sudah mulai dilakukan para petugas Satpol PP. Tidak
ada perlawanan sama sekali dari para pedagang.
Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. 705 personel Satpol PP langsung
membongkar semua tempat berdagang para PKL. Beberapa barang-barang seperti
kursi dan meja juga dibawa ke truk besar oleh para petugas.
Hingga pukul 08.45 WIB, proses pembongkaran berjalan sangat kondusif. Para
petugas dengan leluasa membongkar kios-kios tak permanen milik pedagang.
Beberapa orang terlihat melihat para petugas bekerja.
PetugaasSatpol PP
hanya menggunakan linggis dan palu kecil untuk membongkar tempat berdagan PKL.
Tidak ada alat berat yang dikerahkan untuk penertiban kali ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyebut para pedagang
kaki lima (PKL) sudah bersedia direlokasi ke Blok G Pasar Tanah Abang. Beberapa
kali komunikasi dilakukan dengan para pedagang, sehingga para PKL bersedia
untuk ditertibkan.
Menurut dia, sudah ada 600 lebih orang yang mendaftar untuk berjualan di Blok
G. Para pedagang yang bersedia di relokasi akan digratiskan sewa kios selama 6
bulan.
Analisis
Penertiban PKL di
Tanah Abang ini berlangsung tertib tanpa adanya kerusuhan yang berarti. Hal itu
dikarenakan adanya pendiskusian dan komunikasi yang baik antara pemerintah
dengan para pedagang PKL. Pemerintah melakukan diskusi dengan pedagang
kaki lima setempat dengan cara mempresentasikan apa saja manfaat yang didapat
oleh para pedagang setempat dengan adanya penertiban tersebut. Disisi lain,
dengan disediakannya kios di Blok G menjadikan para pedagang kaki lima tetap
mempunyai lahan untuk berjualan. Selain itu, pemerintah tetap harus memberikan
penyuluhan, mendengarkan dan merespon keinginan atau aspirasi dari PKL yang
terkena penertiban.